Depan    Profil    Guru    Siswa    Alumni    Fitur    Facebook      Download   
User :  Pass :    Daftar
 
 
          Fitur
         Agenda
         Artikel
         Info
         Berita
         Opini
         Daftar Blog
         Link
         Galeri Photo
          Agenda
08 September 2010
M
S
S
R
K
J
S
29
30
31
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
1
2
3
4
5
6
7
8
9
          Statistik
  Visitors : 59977 visitors
  Hits : 16865 hits
  Today : 39 users
  Online : 6 users

:: Kontak Admin ::

muhamad_yahya@yahoo.com    admin2
   Artikel
Bisnis Seminar di Era Sertifikasi Guru

Tanggal : 27/10/2009

Oleh : Nurul Karomah, S. Pd (Guru SMK Negeri 2 Probolinggo)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bertujuan untuk memperbaiki kualitas pendidikan nasional. Undang-undang ini menetapkan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sebagai suatu kesatuan upaya pemberdayaan guru. Sesuai dengan amanat undang-undang tersebut, Sertifikasi Guru sudah dilaksanakan mulai tahun 2006.

Proses sertifikasi menghasilkan dua kategori yaitu guru yang lulus sertifikasi dan tidak lulus. Dalam  pelaksanaannya guru-guru diminta mengajukan bukti portofolio. Kemudian, portofolio yang berisi berbagai macam dokumentasi kerja seorang guru itu akan dinilai oleh Tim Assesor yang ditunjuk, jika  poin yang didapat dalam portofolio tersebut mencapai batas minimal, maka guru yang bersangkutan  dinyatakan lulus dan mendapat sertifikat guru yang diikuti dengan tunjangan yang katanya besar. Jika tidak, akan diberikan pelatihan dengan dua kriteria. Kriteria pertama mengikuti diklat selama 9 hari bila jumlah poin yang diperoleh diatas 600 dan kurang dari 850 namun jika poin yang didapat kurang dari 600 maka kabarnya guru harus mengikuti diklat selama 3 bulan. Guru yang lulus sertifikasi dinilai memiliki kualifikasi sebagai pendidik, layak mendapat sertifikat, dan dianggap bisa menjalankan pekerjaan guru secara profesional. Guru yang tidak lulus dinilai belum memiliki kualifikasi sebagai pendidik, belum bisa mendapatkan sertifikat, dan dianggap belum bisa menjalankan pekerjaannya secara profesional sehingga perlu pembinaan lebih lanjut dalam bentuk pendidikan dan pelatihan.

Menghadapi kabar tersebut serta berdasarkan hasil pengalaman beberapa guru yang sudah mengikuti psoses sertifikasi baik yang lulus maupun yang harus menempuh diklat, maka tak ayal jika saat ini para guru berbondong-bondong mencari acara-acara  seminar dan diklat guna melengkapi persyaratan portofolio sertifikasi.

Fenomena ini ternyata tak dibiarkan begitu saja oleh lembaga-lembaga pendidikan non formal atau EO ( Event Organisier ). Mereka saat ini mulai gencar menggelar berbagai    seminar maupun diklat, baik skala nasional maupun internasional. Tema yang diambilpun  bervariasi mulai dari tema motivasi sampai dengan cara-cara khusus untuk membuat sebuah laporan/karya tulis yang berkaitan dengan pendidikan.

Padahal hakikat seminar adalah bertujuan  untuk mengesksplorasikan suatu ide, sebuah tempat untuk mengodok ide-ide baru dan menghasilkan suatu kesimpulan yang pada akhirnya akan memberi manfaat pada pesertanya . Diklat atau pelatihan bertujuan untuk memberi pelatihan kepada peserta  yang dibawakan oleh seorang yang menguasai dalam bidangnya agar dapat ditransfer dan diterima oleh peserta untuk meningkatkan kinerja seseorang.

Hakikat seminar tersebut akan jauh dari kenyataan yang ada sekarang, yang mana seminar-seminar yang menjamur dan di sambut antusias oleh kalangan guru hanya mengangkat tema yang sangat menggiurkan, dan hadirnya  tokoh-tokoh professional dibidangnya guna menarik minat para peserta khususnya para guru yang akan megikuti sertifikasi. namun ada yang unik dari menjamurnya kegiatan ini. Acara hanya diadakan dalam kurun waktu ± 8 jam istilah  lain seminar sehari. Peserta dapat mengikutinya jika membayar sejumlah dana yang relative besar, jika dulu membayar hanya untuk mengganti konsumsi sekarang lebih mahal dengan alasan membayar narasumber dan pegganti sertifikat.  Yang lebih aneh para guru bahkan tidak peduli entah seminar itu berkaitan dengan keahliannya atau tidak yang penting ikut seminar, dan yang lebih heboh lagi tujuan ikut seminar semata –mata untuk mendapatkan sertifikat “ Sing Penting Dapat Sertifikat” begitu yang sering terdegar dikalangan guru. Lebih naïf lagi jika ada guru yang hanya mau membayar tapi tidak mau menghadiri seminar dengan alasan yang sama yaitu dapat sertifikat dan itu diamini penyelenggara seminar.
 
Permasalahannya sekarang: 
Mengapa seminar yang digelar saat ini menjadi begitu mahal ? apa muatannya peingkatan kompetensi guru atau bisnis semata ?
Mungkinkah kompetensi gurur dapat diukur hanya dengan mengikuti seminar sehari ? Adakah jaminan setelah mengikuti seminar sehari dapat meningkatkan kompetensi guru ?
Apakah ini merupakan dampak dari penilaian yang dilakukan para assessor dengan menggunakan metode portofolio ?
 
Rasanya perlu di kaji kembali   program peningkatan kualitas pendidikan dengan penetapan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sebagai suatu kesatuan upaya pemberdayaan guru yang ternyata juga bisa melahirkan efek samping masalah-masalah yang mungkin menimbulkan kemerosotan kualitas pendidikan kita. Lembaga-lembaga non formal atau EO diharapkan tidak menggelar seminar hanya semata memperoleh keuntungan semata dan para guru juga tidak harus tergiur mendapat sertifikat semata tanpa meninjau tingkat kepentingan dan kebutuhan guru yang bersangkutan. Penulis sangat setuju yang terdapat dalam sebuah situs  December 17, 2007 yang menuliskan “Ketika kita memiliki kesadaran akan masalah ini, kita masih bisa melakukan antisipasi. Kita sebagai insan dalam dunia pendidikan memegang amanah untuk mempersiapkan generasi penerus bangsa yang akan menjadi pemimpin di masa depan. Marilah kita menata diri, meluruskan niat, dan membangun keikhlasan hati dalam mengikuti sertikasi guru. Semoga segala usaha untuk persiapan sertifikasi guru lebih karena motivasi untuk memberdayakan diri dapat mendatangkan manfaat untuk bangsa ini.”
 
Perlu ada perhatian dari semua pihak khususnya lembaga serifikasi guru nasional  untuk mewujudkan tujuan awal sertifikasi guru sehingga tidak perlu ada pihak-pihak tertentu memanfaatkan kesempatan hanya untuk memperoleh keuntungan semata.


Pengirim : Falah Yunus
Kembali ke Atas



Artikel Lainnya :

 
 
  Best viewed in Mozilla Firefox 1024 x 768 resolution
  www.smkn1samarinda.com.Website engine's code is copyright © 2008 Tim Balitbang Depdiknas versi 1.0 beta